Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1233/Pdt.G/2024/PA.PLG ZAILAN BIN HAMIM LIZA DONA BINTI MASHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1233/Pdt.G/2024/PA.PLG
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAILAN BIN HAMIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rida Rubiani, S.H.,ZAILAN BIN HAMIM
Tergugat
NoNama
1LIZA DONA BINTI MASHUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rosalina Pertiwi Gultom, SHLIZA DONA BINTI MASHUR
Petitum

PRIMER :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama tertanggal 25 Januari 2022 sah menurut hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Pembagian atas keseluruhan usaha Pasar Tradisional Maju Bersama di Jl. Siaran Kel. Lebong Gajah Kec. Sematang Borang Kota Palembang kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta  rupiah) kepada Penggugat perhari apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang yang mengadili perkara ini dapat berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak