1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan dan menetapkan bahwa pemohon HOSNA. R sebagai Wali seakligus kuasa dari anak yang bernama ALIYAH NADIRA DEWANTI Binti IMANULLAH dan ALISAH PUTERI JAYA JELITA Binti IMANULLAH yang dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.
3.Memberikan izin kepada pemohon untuk menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak pemohon yaitu ALIYAH NADIRA DEWANTI Binti IMANULLAH dan ALISAH PUTERI JAYA JELITA Binti IMANULLAH yang masih dibawah umur untuk mengurus Tabungan di Bank dan Harta peninggalan/Warisan dari Almarhum IMANULLAH.
4.Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini menurut ketentuan yang berlaku.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |