Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2023/PA.PLG 1.Karolina Eva Smith Binti Fredienand Dune Smith
2.Ayu Ampera Putri Bunga Pembauran Binti Anton Wijaya
3.Gagah Ampera Putra Bin Anton Wijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2023/PA.PLG
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karolina Eva Smith Binti Fredienand Dune Smith
2Ayu Ampera Putri Bunga Pembauran Binti Anton Wijaya
3Gagah Ampera Putra Bin Anton Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendra., S.H., M.HKarolina Eva Smith Binti Fredienand Dune Smith
2Hendra., S.H., M.HAyu Ampera Putri Bunga Pembauran Binti Anton Wijaya
3Hendra., S.H., M.HGagah Ampera Putra Bin Anton Wijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Mohon Ketua pengadilan Agama Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan kiranya berkenan menerima, mengadili, serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

PRIMER

  •  Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  •  Menyatakan Almarhum Anton Wijaya Bin Bustan Telah Meninggal

     Dunia Tanggal 27 Februari 2023 Di Palembang;

  • Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Anton Wijaya Bin Bustan

   Adalah :

 

  •   Karolina Eva Smith Binti Fredienand Dune Smith (sebagai Istri)
  •   Ayu Ampera Putri Bunga Pembauran Binti Anton Wijaya (sebagai Anak Perempuan Kandung)
  •   Gagah Ampera Putra Bin Anton Wijaya (sebagai Anak Laki-laki  Kandung)
  •   Trisakti Ampera Putra Bin Anton Wijaya (sebagai Anak Laki-laki Kandung)
  •   Bunga Ampera Putri Binti Anton Wijaya (sebagai Anak Perempuan Kandung)
  •   Ratu Ampera Putri Binti Anton Wijaya (sebagai Anak Perempuan Kandung)

        Sebagai Ahli Waris Yang Sah Dari Almarhum Anton Wijaya Bin Bustan

 

4. Menetapkan Penetapan Ahli Waris Ini Untuk Dipergunakan Sebagai

Persyaratan Untuk Membuka serta Mengambil Dokumen Dan Barang-  Barang Milik Almarhum Anton Wijaya Bin Bustan Yang Disimpan Di  Safe Deposite Box (SDB) Nomor : B 0038 Nomor Kunci : B 5924 Di KCP Bank Central Asia Palembang;

5. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon.

 

 

SUBSIDER

   Atau Apa Bila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang     Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Demikian Dan Atas Terkabulnnya Permohonan Ini Kami Ucapkan Terima  Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak