Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PA.PLG SARI PRATIWI BINTI ZAIRUL ALIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PA.PLG
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARI PRATIWI BINTI ZAIRUL ALIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama H. Parhan, S.Pd.I sebagai wali adhol;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Sari Pratiwi binti Zairul Alie dengan calon suaminya yang bernama Doni Jaka Satria bin Cikden;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

subsider :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak