Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2598/Pdt.G/2022/PA.PLG ERLINA Binti ABDUL MUIS ZULKIFLI Bin UMAR Penetapan Majelis Hakim/Hakim
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2598/Pdt.G/2022/PA.PLG
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLINA Binti ABDUL MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SH MHERLINA Binti ABDUL MUIS
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI Bin UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan Sah Harta Bersama Selama Perkawinan Suami Isteri Penggugat dengan Tergugat Berupa :

2.1 . Sebidang Tanah Diatasnya Berdiri Sebuah Bangunan Permanen yang terletak Di Lorong Saleh Dalam No 44 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Plaju Ulu ,Kecamatan Plaju Kota Palembang dengan Ukuran Luas 723 M2 ,BerSertifikat Hak Milik Nomor 04.01.14.02.1.00406 Diterbitkan di Palembang tanggal 26 Mei 2005,Nama Pemegang Hak ZULKIFLI Tanda Batas Tembok Batas a-b,c-d,d-e,e-f,f-g,g-h berada didalam persil b,c,h,a berada diluar persil dengan Batas- Batas Surat ukur nomor 02/Plaju Ulu/2005 Diperkirakan senilai Rp.2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ):

 

Sebelah Utara : Lorong Saleh Dalam

Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Selatan :Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar

2.2 .Sebidang Tanah Untuk Perumahan berdiri Diatasnya Rumah Toko yang terletak Di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Kota Palembang dengan Ukuran Luas 263 M2 ,Bersertifikat Hak Milik Nomor :04.01.14.04.1.00062 Diterbitkan diPalembang Tanggal 26 Agustus 2010,Nama Pemegang Hak ZULKIFLI Tanda tanda Batas telah memenuhi ketentuan peraturan Menteri Agraria /Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Dengan Batas Batas Surat ukur Nomor 10/Plaju Ilir/2010, dengan Nomor Izin Penggunaan Bangunan (IPB) Nomor 1716/P.IMB/2011, Denah Lantai 1 (satu) Berukuran = 157,50 M2 Dan Denah Lantai 2 (dua) Berukuran =157,50 M2 Nama Pemegang Hak ZULKIFLI Diperkirakan Senilai Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah )

Sebelah Utara :Tanah Belum terdaftar

Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Selatan : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Barat : Jalan Kapten Abdullah

2.3 .Sebidang Tanah Kosong Terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Musi Banyuasin dengan Ukuran Luas 5.815 M2(Lima Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi ) bersertifikat Hak Milik Nomor 04.09.05.12.1.00710 Diterbitkan di Sekayu Tanggal 19 Desember 2000 Nama Pemegang Hak ZULKIFLI,Tanda tanda Batas Kayu 1 berada dibatas dan Batu II,III,IV Berada diluar Batas ,Diperkirakan Senilai Rp.11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah)

Sebelah Utara :Tanah Belum terdaftar

Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Selatan : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar

2.4 .Sebidang Tanah Kosong berdiri diatasnya Bangunan Ruko Terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dengan Ukuran Luas 152 M2 (Seratus Lima Puluh dua Meter Persegi ) bersertifikat Hak Milik Nomor :04.14.06.16.1.03022 Diterbitkan di Pangkalan Balai Tanggal 27 November 2008 Nama Pemegang Hak H.ZULKIFLI Tanda tanda batas Patok Kayu I s/d IV Berada 1 Batas dengan Surat Ukur Nomor : 20/S.Pinang/2008

Tanggal 7 Oktober 2008 dengan Batas batas Diperkirakan Senilai Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah ):

Sebelah Utara :Tanah Belum terdaftar

Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Selatan : Jalan Lingkar Selatan

Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar

 

2.5 .Sebidang Tanah Belum Bersertifikat Terletak di Propinsi Sumatera Selatan ,Kota Palembang Kecamatan Ilir Barat 1 Kelurahan Bukit Lama Seluas lebih kurang 454,5 (empat ratus lima puluh empat koma lima meter persegi ) Kepunyaan Tuan ZULKIFLI Berdasarkan Akta Pengoperan dam Penyerahan Hak Tanggal duapuluh lima Januari duaribu sepuluh (25-02-2010) Nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris , berdasarkan Surat Perjanjian Bagi Bangun No 01 Tanggal 01 April 2010 Notaris Fauzie Hadi,SH bahwa ZULKIFLI memiliki 2 (dua) Pintu Bangunan Yaitu Dengan Batas batas :Pintu Nomor 1 (satu) dan Nomor 2 (dua) yaitu Pintu Sebelah Kiri Mengahadap Jalan R.Soeprapto /UNSRI Diperkirakan Senilai Rp.4.000.000.000 ( Empat Milyar Rupiah );

Sebelah Utara :Jalan R.Soeprapto/Unsri

Sebelah Timur : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Selatan : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar

2.6 .Sebidang tanah diatasnya Bangunan Terletak di Bukit Lama Sertifikat Hak Milik Nomor 7260 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 7261 an ZULKIFLI Diperkirakan Senilai Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah);

Sebelah Utara :Sungai

Sebelah Timur : Jalan Sultan Mansyur

Sebelah Selatan : Tanah Belum Terdaftar

Sebelah Barat : Tanah Belum Terdaftar

2.7 .1 (satu ) unit Mobil merk Toyota Innova Tahun 2009 Warna Silver Metalik Nomor Polisi BG 1563 NJ Nomor Rangka MHFXW43G994045770 ,Nomor Mesin : ITR 6816197 Nomor BPKB G No 0851477 atas nama Pemilik ZULKIFLI Alamat Lr.Saleh Dalam 44 Rt/Rw 004/002 Kel.Plaju Ulu Kec.Plaju Kota Palembang Diperkirakan Senilai Rp.150.000.000.( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

2.8 .Sebidang Tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Ruko 3 pintu dan 7 Buah Bangunan Permanen terletak dijalan Tegal Binangun diperkirakan senilai Rp.5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah )

2.9 .Sebidang tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Rumah terletak dijalan gang Nangka diperkirakan senilai Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)

2.10 .Sebidang Tanah Diatasnya Berdiri Bangunan Kost/Bedeng sebanyak 30 Pintu dijalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama diperkirakan Senilai Rp.6.000.000.000 (Enam Milyar Rupiah )

2.11 . Uang di Rekening Bank Diperkirakan Senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah )

2. Menghukum Tergugat Untuk Membagi dan Menyerahkan Harta Bersama Suami – Isteri Kepada Penggugat sesuai dengan Hukum Islam .

3. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat Melakukan Upaya Hukum Verzet,Banding,dan Kasasi.

4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak