Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PA.PLG TITIK NURLINA BINTI MARMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PA.PLG
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIK NURLINA BINTI MARMUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama :
  •    - Tiana Rahma Nita binti Anang Haribowo;
  • Untuk mengurus keperluan administrasi pencairan dana pada persyaratan administrasi jual beli rumah berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 4498 yang beralamat di Jalan Zaenal Zakse VIII, nomor 1527, RT.10, RW.01, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
  1. Menetapkan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak