Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan Alm Agung Bin Abdul Muin telah meninggal dunia pada tanggal 25 April 2022.
3.Menetapkan secara hukum ahli waris Alm Agung Bin Abdul Muin, adalah:
3.1.Sri Murniati Binti Supardi, NIK 1671076912640006, agama Islam, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir Palembang, 29 Desember 1964, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, umur 60 tahun (istri Alm Agung Bin Abdul Muin/ Pemohon I);
3.2.Ayu Fitriana Binti Agung, NIK 1671074806900010, agama Islam, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir Palembang, 08 Juni 1990, pekerjaan Karyawan BUMN, umur 34 tahun (anak kandung Alm Agung Bin Abdul Muin/ Pemohon II);
3.3.Dyah Febriana Binti Agung, NIK 1671074302940007, agama Islam, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir Palembang, 03 Februari 1994, pekerjaan Swasta, umur 30 tahun (anak kandung Alm Agung Bin Abdul Muin/ Pemohon III);
3.4.Adi Wicaksono Bin Agung, NIK 1671070703960009, agama Islam, jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir Palembang, 07 Maret 1996, pekerjaan Swasta, umur 28 tahun (anak kandung Alm Agung Bin Abdul Muin/ Pemohon IV);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono; |