Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan pewaris almarhum Rizal Kurniawan bin Koko Susanto telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2024;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Rizal Kurniawan bin Koko Susanto, ahli waris nya adalah :
- 3.1. Surati binti Sarimin, Tempat Tanggal Lahir Palembang, 21 Agustus 1957, NIK 1671046108570003, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 67 Tahun, Pendidikan Terakhir SD; (Ibu Kandung)
- 3.2. Abizar Al Ghafari Rizli bin Rizal Kurniawan, Tempat Tanggal Lahir Palembang, 17 Maret 2014, NIK 1671101703140008, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 10 Tahun, Pendidikan Kelas 4 SD; (Anak Kandung)
- 3.3. Mutiara Putri Rizli binti Rizal Kurniawan, Tempat Tanggal Lahir Palembang, 24 Oktober 2017, NIK 1671106410170002, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 6 Tahun 10 Bulan, Pendidikan Kelas 1 SD; (Anak Kandung)
- Menetapkan keperluan untuk mengurus dana santunan kematian yang akan di cairkan ke Nomor Rekening : 0378-01-025517-50-6 atas nama Rizal Kurniawan di Bank BRI, mengurus dana Jaminan Hari Tua di JAMSOSTEK dan mengurus administrasi untuk pengalihan waris rumah KPR dari almarhum Rizal Kurniawan bin Koko Susanto ke anak-anak almarhum;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Subsider :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |