Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2025/PA.PLG EVA SUSANTI BINTI M. HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2025/PA.PLG
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA SUSANTI BINTI M. HARUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

     Berdasarkan dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Palembang dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi, sebagai berikut :

Primer :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama :

2.1 Cempaka Keysa Jovanti binti Jauhari, Tempat Tanggal Lahir Palembang, 27 Maret 2011, NIK 160366703110001, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan SMP,  Umur 14 Tahun;

2.2 Abidzar Hilmy Ghifary bin Jauhari, Tempat Tanggal Lahir Palembang, 06 Mei 2013, NIK 1671080605130004, Jenis Kelamin Laki – Laki, Pendidikan SD, Umur 12 tahun;

3. Menetapkan keperluan untuk mengurus administrasi balik nama sertifikat rumah, dengan sertifikat hak milik nomor : 3833 dan 3874, yang beralamat di Jalan H. Najamudin, Perum Bukit Raflesia, Blok H, nomor 01, RT.63, RW.11, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang dan mengurus administrasi pengikatan akad kredit di Bank Swasta di wilayah Kota Palembang;

4. Menetapkan seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak