Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1659/Pdt.G/2024/PA.PLG | SRI SUGIASTUTI PUJIRAHAYU Binti GIMAN | 1.ALIF JUWITA ARIASTUTI Binti BUSTARI YAZID 2.MAYDINI ARININGTYAS Binti BUSTARI YAZID 3.MAYDINA ARININGRUM Binti BUSTARI YAZID 4.MIRANTI ARIANI Binti BUSTARI YAZID 5.ABDUL AWAM Bin YAZID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1659/Pdt.G/2024/PA.PLG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bustari Yazid Bin Yazid; 4.Menetapkan harta berupa : Tanah dan bangunan yang terletak dahulu wilayah Sako Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan dan sekarang Jalan Mutiara III Nomor F.6/9 Rt.069, Rw.27 Kelurahan Sako Kecamatan sako Kota Palembang dengan luas tanah 170 M berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1025 dengan Gambar Situasi Nomor 3569/1988 atas nama Bustari Yazid dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah dan Bangunan rumah Pak Sihombing Adalah harta warisan dari almarhum Bustari Yazid Bin Yazid. Untuk selanjutnya ditetapkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 5.Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palembang atas seluruh objek perkara adalah sah dan berharga; 6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan; 7.Menetapkan pembagian Harta Waris kepada ahli waris untuk dibagi secara natural berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila tidak bisa dibagi secara natural maka akan dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan selanjutnya hasil bersih dari penjualan lelang dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing; 8.Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |