Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURATNO, S.H., M.H. | MASDALENA BINTI M. HARUN | 2 | SURATNO, S.H., M.H. | OKU DJAYA PUTRA BIN M. HARUN | 3 | SURATNO, S.H., M.H. | DEWI KARTIKA, A.M.d BINTI M. HARUN | 4 | SURATNO, S.H., M.H. | BUDI SETIAWAN BIN M. HARUN | 5 | SURATNO, S.H., M.H. | MEYGA KHAIRIAH BINTI SAMILAN ZABUR | 6 | SURATNO, S.H., M.H. | MUHAMMAD ARIEF NOVAL BIN SAMILAN ZABUR | 7 | SURATNO, S.H., M.H. | AHMAD ADRIAN BIN SAMILAN ZABUR |
|
Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan pewaris M. HARUN BIN HALIMAN telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 2001;
- Menyatakan pewaris SYAMSIL NIHAR BINTI MASDAN telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2019;
- Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Pewaris Almarhum M. HARUN BIN HALIMAN dan Almarhumah SYAMSIL NIHAR BINTI MASDAN, sebagai berikut:
- 4.1 MASDALENA BINTI M. HARUN (anak kandung);
- 4.2 OKU DJAYA PUTRA BIN M. HARUN (anak kandung);
- 4.3 DEWI KARTIKA, A.M.d BINTI M. HARUN (anak kandung);
- 4.4 BUDI SETIAWAN BIN M. HARUN (anak kandung);
- 4.5 MEYGA KHAIRIAH BINTI SAMILAN ZABUR (cucu)
- 4.6 MUHAMMAD ARIEF NOVAL BIN SAMILAN ZABUR (cucu);
- 4.7 AHMAD ADRIAN BIN SAMILAN ZABUR (cucu);
- Menetapkan keperluan untuk mengurus balik nama:
- 5.1 Sertifikat Hak Milik nomor 807 atas nama M. Harun, terletak di Jalan Jaya Tujuh, Kelurahan Enam Belas Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, Provinsi Sum-Sel;
- 5.2 Sertifikat Hak Milik nomor 148/R atas nama M. Harun, terletak di Jalan A. Yani, Lorong Cemara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, Provinsi Sum-Sel;
- 5.3 Sertifikat Hak Milik nomor 804 atas nama M. Harun, terletak di Jalan Jaya Tujuh, Kelurahan Enam Belas Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua Kelurahan Enam Belas Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, Provinsi Sum-Sel;
- 5.4 Sertifikat Hak Milik nomor 237 atas nama Syamsil Nihar, terletak di Jalan A. Yani, Lorong Cemara, Kelurahan Empat Belas Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, Provinsi Sum-Sel; sebagai mana keperluan tersebut untuk persyaratan balik nama Sertifikat Hak Milik ke ahli waris Almarhum dan Almrhumah serta di perlukan juga untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang berkaitan dengan Almarhum dan Almrhumah;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusakan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono); |