Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan wali Pemohon yang bernama YANUSRIL BIN TAHAR DIMAN menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang untuk bertindak selaku wali dalam perkawinan antara Pemohon DEVINE MAYAN BINTI YANUSRIL dengan calon suaminya yang bernama MUHAMMAD RENDRA KUSUMA, S.I.P., M. Si. Bin H.Ir. FIRASGO;
3.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |