Petitum |
PRIMER :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama tertanggal 25 Januari 2022 sah menurut hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Pembagian atas keseluruhan usaha Pasar Tradisional Maju Bersama di Jl. Siaran Kel. Lebong Gajah Kec. Sematang Borang Kota Palembang kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat perhari apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang yang mengadili perkara ini dapat berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |