| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2538/Pdt.G/2023/PA.PLG | EVI MARIA BINTI JEMAT | 1.NELSON BIN A. DJALIL 2.ERMI ASTUTI BINTI A. DJALIL |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
| Nomor Perkara | 2538/Pdt.G/2023/PA.PLG | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | P R I M E R : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pewaris A. Djalil bin A. Rozak telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2004; 3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum A. Djalil bin A. Rozak adalah sebagai berikut:
4. Menetapkan harta peninggalan dari Almarhum A. Djalil bin A. Rozak yang belum terbagi waris adalah sebagai berikut: 4.1 Meninggalkan 3 (tiga) bidang tanah masing-masing dan bangunan dengan luas keseluruhan ± 89 M2, dengan nilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan memiliki 3 bidang tanah yang masing-masing dengan luas : 10x15m = 150 M2, 10x10M = 100 M2, dan 16x10 M2 = 410 M2. Dengan harga 1 M2 = Rp 20.000,- . Dengan total nilai harga tanah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
Harta tersebut belum pernah dibagikan dan ditaksir dengan harga senilai: ± Rp. 3 Milyar; 4.2 Meninggalkan 1 (satu) bidang tanah yang berukuran ± 300 M2 terletak di Desa Sukamulya Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Hibah tertanggal 15 oktober 1994 dengan batas-batas tanah tersebut Penggugat tidak paham: Harta tersebut dulu berasal dari Pewaris Alamrhum A. Djalil bin A. Rozak belum pernah dibagikan dan ditaksir dengan harga senilai: ± Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); Untuk dibagi-bagikan sesuai syariat agama islam dan hukum yang berlaku 5. Menetapkan harta peninggalan Almarhum A. Djalil bin A. Rozak yang belum terbagi waris sebagaimana disebut pada diktum / petitum angka 3 di atas belum dibagikan kepada seluruh ahli warisnya sesuai dengan kadar bagian masing-masing berdasarkan Hukum Islam yang berlaku; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja menguasai harta-harta terperkara tersebut untuk menyerahkan/membagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan putusan ini. Apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagian dapat dilaksanakan melalui jual lelang oleh Badan Lelang, dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 7. Menghukum kepada Para Pihak Terperkara secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
