Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2538/Pdt.G/2023/PA.PLG EVI MARIA BINTI JEMAT 1.NELSON BIN A. DJALIL
2.ERMI ASTUTI BINTI A. DJALIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2538/Pdt.G/2023/PA.PLG
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI MARIA BINTI JEMAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NELSON BIN A. DJALIL
2ERMI ASTUTI BINTI A. DJALIL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M E R :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pewaris A. Djalil bin A. Rozak telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2004;

3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum A. Djalil bin A. Rozak adalah sebagai berikut:

  • Evi Maria binti Jemat, lahir di Palembang, 01 Maret 1945, umur 79 tahun (istri);
  •  Nelson bin A. Djalil, lahir di Curup, 20 Januari 1965, umur 58 tahun (anak kandung);
  • Ermi Astuti binti A. Djalil, lahir di Curup, 19 November 1967, Umur 56 tahun (anak kandung);

4. Menetapkan harta peninggalan dari Almarhum A. Djalil bin A. Rozak yang belum terbagi waris adalah sebagai berikut:

4.1 Meninggalkan 3 (tiga) bidang tanah masing-masing dan bangunan dengan luas keseluruhan ± 89 M2, dengan nilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan memiliki 3 bidang tanah yang masing-masing dengan luas : 10x15m = 150 M2, 10x10M = 100 M2, dan 16x10 M2 = 410 M2. Dengan harga 1 M2 = Rp 20.000,- . Dengan total nilai harga tanah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah).

Dengan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong Akbar
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Paret Air
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sai Selan/Lorong Akbar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Gang

      Harta tersebut belum pernah dibagikan dan ditaksir dengan harga senilai: ± Rp. 3 Milyar;

4.2 Meninggalkan 1 (satu) bidang tanah yang berukuran ± 300 M2 terletak di Desa Sukamulya Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Hibah tertanggal 15 oktober 1994 dengan batas-batas tanah tersebut Penggugat tidak paham:

Harta tersebut dulu berasal dari Pewaris Alamrhum A. Djalil bin A. Rozak belum pernah dibagikan dan ditaksir dengan harga senilai: ± Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah);

Untuk dibagi-bagikan sesuai syariat agama islam dan hukum yang berlaku

5. Menetapkan harta peninggalan Almarhum A. Djalil bin A. Rozak yang belum terbagi waris sebagaimana disebut pada diktum / petitum   angka 3  di atas belum dibagikan  kepada   seluruh  ahli warisnya sesuai dengan kadar bagian masing-masing berdasarkan Hukum Islam yang berlaku;

6. Menghukum Tergugat atau siapa saja menguasai harta-harta terperkara tersebut untuk menyerahkan/membagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan putusan ini. Apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagian dapat dilaksanakan melalui jual lelang oleh Badan Lelang, dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;

7. Menghukum kepada Para Pihak Terperkara secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak