Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2025/PA.PLG 1.SUMIYATI BINTI H. SADA
2.SRI EKO RINI BINTI WIYOTO
3.WAHYU RYONO BIN WIYOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2025/PA.PLG
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIYATI BINTI H. SADA
2SRI EKO RINI BINTI WIYOTO
3WAHYU RYONO BIN WIYOTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menerima permohonan Pemohon, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan pewaris Wiyoto bin Paidi Atmo Wiyadi telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2025;
  • Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Pewaris Wiyoto bin Paidi Atmo Wiyadi;
    •  Sumiyati binti H. Sada, jenis kelamin perempuan, umur 63 tahun (Istri Almarhum);
    •  Sri Eko Rini binti Wiyoto, jenis kelamin laki-laki, umur 49 tahun (Anak Almarhum);
    •  Wahyu Ryono bin Wiyoto, Jenis kelamin laki-laki, umur 48 tahun (Anak Almarhum);
  • Menetapkan keperluan untuk mengurus buku tabungan beserta Deposito atas nama Almarhum Wiyoto di Bank BSI dengan Nomor Rekening 7139986126 dan Deposito Nomor Seri AB00237581/7000000171119019, yang ber alamat di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusakan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak