Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2024/PA.PLG 1.ISNA LELI BINTI IBRAHIM LAKONI
2.ADRYAN ABDULLAH BIN HERMAN SERI
3.ALBRIN ABDULLAH BIN HERMAN SERI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2024/PA.PLG
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISNA LELI BINTI IBRAHIM LAKONI
2ADRYAN ABDULLAH BIN HERMAN SERI
3ALBRIN ABDULLAH BIN HERMAN SERI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan pewaris Dr. HERMAN SERI BIN AMAT NALIP telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024;
  3. Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini Sebagai ahli waris dari Pewaris Dr. HERMAN SERI BIN AMAT NALIP;
    • 3.1 ISNA LELI BINTI IBRAHIM LAKONI (istri yang kedua);
    • 3.2 ADRYAN ABDULLAH BIN HERMAN SERI (anak kandung);
    • 3.3 ALBRIN ABDULLAH BIN HERMAN SERI, (anak kandung);
  4. Menetapkan keperluan untuk mengurus buku tabungan di Bank BNI, Bank Sum-Sel Babel Syariah dan Bank BSI serta surat deposito di Bank BNI dan di Bank Sum-Sel Babel dan Buku tabungan Naik Haji di Bank Sumsel atas nama bapak HERMAN SERI  Nomor Rekening (0613970927 Bank BNI), (8010968110, 8010160938 Bank Sum-Sel Babel Syariah), (7242866066 Bank BSI) dan Surat Deposito nomor di Bank BNI dengan seri (PAB 1254834, PAB 1477474), di Bank Sum-Sel Babel Syariah seri (DK 003932, DK 018562), Bank Sum-Sel tabungan haji nomor 8010560047, buku tabungan  pegadaian nomor Rekening 6070521620000080, kesemuanya tabungan tersebut beralamat di Kota Palembang sebagai mana keperluan tersebut untuk pengambilan uang dan penutupan buku tabungan rekening dan keperluan lainnya serta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang berkaitan dengan Almarhum;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusakan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak