PRIMAIR
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon bernama : MUHAMMAD SULTHON AL-FARIZZI Bin MUHAMMAD yang masih berumur 11 tahun belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
3.Memberi izin Pemohon melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak MUHAMMAD SULTHON AL-FARIZZI Bin MUHAMMAD terhadap kepengurusan semua administrasi termasuk kepengurusan pembuatan Sertifkat Hak Milik (SHM) sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Palembang dan termasuk kepengurusan administrasi lainnya.
4.Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.................................
SUBSIDAIR
Atau Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et bono ). |