Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2026/PA.PLG 1.NARSI BINTI CIPTO PAWIRO
2.DEWI TIARA WULANDARI BINTI SUTRISNO
3.LULUT LARASATI BINTI SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2026/PA.PLG
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menerima permohonan Pemohon, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan pewaris SUTRISNO BIN ASMOREJO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2026;

3. Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Pewaris SUTRISNO BIN ASMOREJO;

3.1 NARSI BINTI CIPTO PAWIRO, Tempat Tanggal Lahir di Sragen, 30 Juli 1974, NIK: 1671097007740005, jenis kelamin perempuan, umur 52 tahun  (Istri);

3.2 DEWI TIARA WULANDARI BINTI SUTRISNO, Tempat Tanggal Lahir di  Sragen, 23 Desember 1997, NIK 1671096312970004, jenis kelamin perempuan, umur 28 tahun 10 bulan (anak kandung);

3.3 LULUT LARASATI BINTI SUTRISNO, Tempat Tanggal Lahir di Palembang, 10 Februari 2003, NIK 1671095002030005, jenis kelamin perempuan, umur 23 tahun 8 bulan (anak kandung);

  •   ADZKIA SAUFA BINTI SUTRISNO, Tempat Tanggal Lahir di Palembang, 13 Januari 2015, NIK 1671095301150001, jenis kelamin perempuan, umur 11 tahun 8 bulan (anak kandung);

4 Menetapkan keperluan untuk mengurus pencairan dan pengambilan dana deposito di Buku Tabungan Bank BCA No Rekening 0214397141 serta penutupan rek tersebut yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 10, Kecamatan Ilir barat Satu, Kota Palembang atas nama SUTRISNO;

5 Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusakan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c