| Petitum |
Primer :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menyatakan wali Pemohon yang bernama SUWAWI BIN M. ISTAT sebagai wali adhol;
3.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon EKAISIH BINTI SUWAWI dengan calon suaminya yang bernama BUDI SATRIA BIN A. RASYID. AS;
4.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |