Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Almarhum Almarhum Akhmad Hambali bin Abdullah, telah meninggal dunia, di kota Palembang dalam keadaan memeluk Islam pada hari Selasa tanggal 14 November 1995 dan Almarhumah Raden Ayu Amah binti Raden Abdul Somad telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Juni 1989.
3.Menetapkan sebagai ahli waris dari Almarhum Almarhum Akhmad Hambali bin Abdullah dan Almarhumah Raden Ayu Amah binti Raden Abdul Somad yang nama-namanya sebagai berikut adalah:
1.Rasunah Hamid binti Akhmad Hambali, berjenis kelamin Perempuan, berumur 69 tahun;
2.Tri Murti Syaipul bin Akhmad Hambali, berjenis kelamin laki- laki, berumur 73 tahun;
3.Syamsiar Somad bin Akhmad Hambali, berjenis kelamin Laki-laki, berumur 68 tahun;
4.Achmad Sumbawan bin Akhmad Hambali, berjenis kelamin Laki-laki, berumur 59 tahun
5.Siti Sumbani Sadjin binti Akhmad Hambali, berjenis kelamin Permupan, berumur 50 tahun
6.Ujeng Suryat Hamlah bin Akhmad Hambali, berjenis kelamin Laki-laki, berumur 58 tahun
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |