Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak yang bernama :
2.1CHALISA DWI AULIA binti HERWANUDIN, NIK 1671084705080002, Lahir di Palembang, pada tanggal 07 Mei 2008, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Alamat di Komp. Bumi Sako Damai Blok D-09 RT.097 RW.037 Kel. Sako Kec. Sako, Kota Palembang.
2.2MAULIZA TRI KHAIRUNISA binti HERWANUDIN, NIK 1671086405090001, lahir di Palembang, pada tanggal 14 Mei 2009; Umur 15 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Alamat di Komp. Bumi Sako Damai Blok D-09 RT.097 RW.037 Kel. Sako Kec. Sako, Kota Palembang.
Dalam hal untuk mengurus jual beliĀ berupa sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan luas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) Sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 507/R atas nama Mohamad Ali Bin Abdul Rachman yang terletak di Lrg. Sentosa RT. 13 (tiga belas) Kelurahan / Kampung 2 (dua) Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |