Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PA.PLG 1.SUSULLI BINTI YAKNI
2.MUHAMMAD RIZKY PRABOWO BIN DEFRAN
3.DEVA TASYA MAHARANI BINTI DEFRAN
4.H. YUZAR BIN HUSIN
5.REFNIDAR BINTI ACH SYARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PA.PLG
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSULLI BINTI YAKNI
2MUHAMMAD RIZKY PRABOWO BIN DEFRAN
3DEVA TASYA MAHARANI BINTI DEFRAN
4H. YUZAR BIN HUSIN
5REFNIDAR BINTI ACH SYARIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menerima permohonan Pemohon, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan pewaris Defran bin Yuzar telah meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 2023;
  • Menetapkan secara hukum nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris dari Pewaris Defran bin Yuzar;

3.1Susulli binti Yakni, Jenis Kelamin laki-laki, Umur 52 tahun (Istri Almarhum)

3.2 Muhammad Rizky Prabowo bin Defran, Jenis Kelamin Laki - Laki, Umur

27 tahun;

3.3 Deva Tasya Maharani, Jenis Kelamin perempuan, Umur 25 tahun;

3.4 H. Yuzar bin husin, jenis Kelamin laki - laki, umur 83 tahun (Bapak

Almarhum)

 3.5  Refnidar binti Ach Syarif, Jenis Kelamin perempuan, Umur 78 Tahun (Ibu

Almarhum)

  • Menetapkan keperluan untuk mengurus PDeposito di Bank CIMB Syariah dengan atas nama Defran bin Yuzaryang beralamat di Jalan Letkol Iskandar, nomor 30, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang dan keperluan lainnya serta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang berkaitan dengan Almarhum;
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak