Petitum |
Primer :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan Almarhum IKHTIRANDA FADLY HASIBUAN, S.H BIN IR. H. PORMA EVENDHY HASIBUAN telah meninggal dunia pada tanggal: 1 Januari 2022
3.Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum IKHTIRANDA FADLY HASIBUAN, S.H BIN IR. H. PORMA EVENDHY HASIBUAN :
a.CIK IDALIAH BINTI RUABUN Sebagai Istri
b.MUHAMMAD ALFAHRI UFAIR HASIBUAN BIN IKHTIRANDA FADLY HASIBUAN, S.H Sebagai anak kandung
4.Memberikan Hak kepada Pemohon sebagai ibu kadung anak Amarhum yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum dan segala kepentingan Administrasi keuangan untuk dan atas nama anak tersebut.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil- adilnya; |