Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1659/Pdt.G/2024/PA.PLG SRI SUGIASTUTI PUJIRAHAYU Binti GIMAN 1.ALIF JUWITA ARIASTUTI Binti BUSTARI YAZID
2.MAYDINI ARININGTYAS Binti BUSTARI YAZID
3.MAYDINA ARININGRUM Binti BUSTARI YAZID
4.MIRANTI ARIANI Binti BUSTARI YAZID
5.ABDUL AWAM Bin YAZID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1659/Pdt.G/2024/PA.PLG
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SUGIASTUTI PUJIRAHAYU Binti GIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniawan Hidayat, SHSRI SUGIASTUTI PUJIRAHAYU Binti GIMAN
Tergugat
NoNama
1ALIF JUWITA ARIASTUTI Binti BUSTARI YAZID
2MAYDINI ARININGTYAS Binti BUSTARI YAZID
3MAYDINA ARININGRUM Binti BUSTARI YAZID
4MIRANTI ARIANI Binti BUSTARI YAZID
5ABDUL AWAM Bin YAZID
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan almarhum Bustari Yazid Bin Yazid yang telah meninggal dunia tanggal 16 Juni 2018. Berdasarkan Kutipan Kematian Nomor 1671-KM-10052023-0058 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Palembang tanggal 12 Mei 2023. Almarhum Bustari Yazid Bin Yazid dimakamkan di Palembang TPU Sematang Borang;
3.Menetapkan ahli waris dari  almarhum Bustari Yazid Bin Yazid yaitu :
3.1.SRI SUGIASTUTI PUJIRAHAYU Binti GIMAN, Umur : 59 Tahun, Tempat & Tanggal Lahir : Banyuwangi, 20 Mei 1965, NIK : 1671086005650006, Jenis Kelamin : Perempuan, Pendidikan Terakhir : Diploma IV/Strata I, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Status Perkawinan : Cerai Mati, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : DAHULU di Jalan Mutiara III Blok F.6 No.9 RT.069 RW.027 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang SEKARANG di Jalan Kol. Burlian (KM 7,5) No.844 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang;

 

 


3.2.ALIF JUWITA ARIASTUTI Binti BUSTARI YAZID, Umur : 34 Tahun, Tempat & Tanggal Lahir : Banyuwangi, 05 Juni 1990, NIK : 1671084506900004, Jenis Kelamin : Perempuan, Pendidikan Terakhir :  S-1, Agama : Islam, Pekerjaan :  Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Jalan Mutiara III Blok F-6 No.09 RT.069 RW.027 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.
3.3.MAYDINI ARININGTYAS Binti BUSTARI YAZID, Umur : 29 Tahun, Tempat & Tanggal Lahir : Banyuwangi, 05 Mei 1995, NIK : 1671084505950011, Jenis Kelamin : Perempuan, Pendidikan Terakhir : S-1, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Jalan Mutiara III Blok F-6 No.09 RT.069 RW.027 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.
3.4.MAYDINA ARININGRUM Binti BUSTARI YAZID, Umur : 29 Tahun, Tempat & Tanggal Lahir : Banyuwangi, 05 Mei 1995, NIK : 1671084505950012, Jenis Kelamin : Perempuan, Pendidikan Terakhir : S-1, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Jalan Mutiara III Blok F-6 No.09 RT.069 RW.027 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.
3.5.MIRANTI ARIANI Binti BUSTARI YAZID, Umur : 29 Tahun, Tempat & Tanggal Lahir : Banyuwangi, 17 Mei 2002, NIK : 1671085705020005, Jenis Kelamin : Perempuan, Pendidikan Terakhir : SLTA, Agama : Islam, Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja, beralamat di Jalan Mutiara III Blok F-6 No.09 RT.069 RW.027 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Kota Palembang.
3.6.ABDUL AWAM Bin YAZID, Umur : ± 55 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pendidikan Terakhir : SMA, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswsasta, beralamat di Jalan Yos Sudarso Gg Markisa RT.002 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau (Depan PO SAN/Siliwangi Antar Nusa);

Adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bustari Yazid Bin Yazid;

4.Menetapkan harta berupa :  Tanah dan bangunan yang terletak dahulu wilayah Sako Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan dan sekarang Jalan Mutiara III Nomor F.6/9 Rt.069, Rw.27 Kelurahan Sako Kecamatan sako Kota Palembang dengan luas tanah 170 M berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1025 dengan Gambar Situasi Nomor 3569/1988 atas nama Bustari Yazid dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara         :  Tanah dan Bangunan  rumah Pak Sihombing
Selatan    :  Tanah dan Bangunan  rumah Ibu H. Rukoyah
Timur        :  Jalan Mutiara III
Barat            :  Tanah dan Bangunan rumah Pak Rahman.

Adalah harta warisan dari almarhum Bustari Yazid Bin Yazid. Untuk selanjutnya ditetapkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

5.Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama Palembang atas seluruh objek perkara adalah sah dan berharga;

6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

7.Menetapkan pembagian Harta Waris kepada ahli waris untuk dibagi secara natural berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila tidak bisa dibagi secara natural maka akan dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan selanjutnya hasil bersih dari penjualan lelang dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;

8.Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
     (Ex Aequoet Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak