| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------
2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama H. Edi Rohaedi, S. Ag, sebagai wali adhol;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Menunjuk Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Nadiah Al Habsyi Binti Abubakar, SE dengan calon suaminya yang bernama Heriyanto Wicaksono BinĀ Kuwat, S.Pd;-----------------
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |